Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit didukung dengan adanya penyelenggaraan rekam medis yang merupakan salah satu upaya pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah maka rumah sakit harus melakukan pemantauan pelayanan untuk meningkatkan mutu di rumah sakit


By Admin
Dibuat tanggal 07-07-2023
219 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
62 %
Puas
5 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
27 %