Setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan program kegiatan agar dapat mencapai target kinerja yang ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik.
Self Assessment dilaksankan bersama dengan Inspektorat Kab. Bojonegoro untuk pemenuhan dokumen SAKIP agar laporan hasil evaluasi dapat mencapai target yang ditentukan dalam dokumen perjanjian kinerja Direktur RSUD Sumberrejo.


By Admin
Dibuat tanggal 01-11-2023
47 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
61 %
Puas
4 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
28 %