Setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan program kegiatan agar dapat mencapai target kinerja yang ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik.
Self Assessment dilaksankan bersama dengan Inspektorat Kab. Bojonegoro untuk pemenuhan dokumen SAKIP agar laporan hasil evaluasi dapat mencapai target yang ditentukan dalam dokumen perjanjian kinerja Direktur RSUD Sumberrejo.
Sangat Puas
62 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
27 % |