Penyelarasan self assessment pra-evaluasi SAKIP dengan Inspektorat Kab. Bojonegoro
RSUD SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO
Tim Publikasi Informasi Publik
05 September 2023
1 min baca
0 kali
Setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan dari pelaksanaan program kegiatan agar dapat mencapai target kinerja yang ditetapkan melalui laporan kinerja yang disusun secara periodik.
Self Assessment dilaksankan bersama dengan Inspektorat Kab. Bojonegoro untuk pemenuhan dokumen SAKIP agar laporan hasil evaluasi dapat mencapai target yang ditentukan dalam dokumen perjanjian kinerja Direktur RSUD Sumberrejo.