RSUD SUMBERREJO LAKSANAKAN AUDIT KLINIS KEMATIAN IGD KURANG DARI 24 JAM TRIBULAN III TAHUN 2026

RSUD SUMBERREJO LAKSANAKAN AUDIT KLINIS KEMATIAN IGD KURANG DARI 24 JAM TRIBULAN III TAHUN 2026

RSUD SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Tim Publikasi Informasi Publik

04 November 2026 1 min baca 0 kali
RSUD SUMBERREJO LAKSANAKAN AUDIT KLINIS KEMATIAN IGD KURANG DARI 24 JAM TRIBULAN III TAHUN 2026
RSUD SUMBERREJO LAKSANAKAN AUDIT KLINIS KEMATIAN IGD KURANG DARI 24 JAM TRIBULAN III TAHUN 2026

RSUD Sumberrejo melaksanakan kegiatan Audit Klinis Kematian Instalasi Gawat Darurat (IGD) kurang dari 24 jam pada Tribulan III Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit. Kegiatan audit klinis ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kasus kematian pasien di IGD dengan waktu perawatan kurang dari 24 jam, guna menelaah proses pelayanan yang telah diberikan, mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi, serta mengevaluasi kesesuaian pelayanan dengan standar dan prosedur yang berlaku. Melalui kegiatan ini, tim terkait melakukan pembahasan secara profesional dan objektif terhadap kasus yang diaudit, mulai dari proses penanganan awal, ketepatan penegakan diagnosis, tindakan medis, hingga koordinasi antarprofesi dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama serta dasar dalam merumuskan rekomendasi perbaikan pelayanan. Pelaksanaan audit klinis juga merupakan wujud komitmen RSUD Sumberrejo dalam membangun budaya mutu dan keselamatan pasien melalui evaluasi berkelanjutan, pembelajaran dari setiap kasus, serta penguatan kepatuhan terhadap standar pelayanan klinis. Dengan adanya audit klinis kematian IGD kurang dari 24 jam pada Tribulan III Tahun 2026, RSUD Sumberrejo berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kegawatdaruratan, memperkuat koordinasi tim medis dan tenaga kesehatan, serta mengoptimalkan upaya keselamatan pasien secara berkesinambungan. RSUD Sumberrejo berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.