Komite Tenaga Kesehatan Lainnya merupakan wadah non struktural yang terdiri dari berbagai profesi tenaga kesehatan yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan mutu pelayanan kesehatan dan merupakan perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar tenaga kesehatan terjaga profesionalisme melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, etika dan disiplin profesi.
Proses Kredensial dan rekredensial selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan pedoman kredensial dan rekredensial. Kewenangan klinis tersebut yang dijadikan dasar Direktur RSUD Sumberrejo untuk penugasan klinis.
Sangat Puas
62 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
27 % |