Setiap pasien memiliki hak dan kewajiban yang harus kita penuhi selaku pemberi layanan
Adapun Hak dan Kewajiban Pasien tercantum dalam UUD RI No. 44 Tahun 2009 dan pada Permenkes No. 4 Tahun 2018 salah satunya yaitu memperoleh informasi mengenai tata tertib sesuai peraturan yang berlaku di rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Sudah sepatutnya kita selaku pemberi layanan menghormati dan melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi pasien.
Sangat Puas
62 % |
Puas
5 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
27 % |